Marak, Parkir Liar di Kota Cimahi

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 07:00 WIB
kendaraan parkir liar, petugas Dishub Kota Cimahi pasang stiker (pexels.com/@jens-mahnke-776122)
kendaraan parkir liar, petugas Dishub Kota Cimahi pasang stiker (pexels.com/@jens-mahnke-776122)

Bisnisbandung.com - Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi menegaskan, akan terus membenahi parkir di Kota Cimahi, terutama mengantisipasi adanya parkir liar.

Ditegaskan Muhammad Nur Effendi, parkir liar menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan di sejumlah area di Kota Cimahi.

Dishub Kota Cimahi tidak henti-hentinya melakukan pengawasan, agar para pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta melakukan aksi parkir liar, klaim Muhammad Nur Effendi.

Baca Juga: Jokowi Berikan Arahan Sistem Pemilu? Simak Jawabannya

Muhammad Nur Effendi berharap masyarakat Kota Cimahi untuk mematuhi peraturan lalu lintas, serta memiliki kesadaran dalam memanfaatkan jalan, untuk tidak memarkir (read: parkir liar) kendaraannya di tempat-tempat yang ada tanda larangan.

"Seringkali terjadi aksi kucing – kucingan antara masyarakat dengan petugas, jangan harus ada petugas baru tertib. Harus ada kesadaran dari masyarakat juga, percuma kalau berharap pada petugas. Ngga ada petugas masyarakat ngelanggar," imbuhnya.

Muhammad Nur Effendi menyatakan, Dishub Kota Cimahi kerap melakukan Operasi Penegakkan Hukum (Gakum) parkir liar.

Baca Juga: Viral di medsos! Seorang Wanita Diduga Alami Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Begini Kronologinya

Kendaraan yang kedapatan melanggar, dalam hal ini parkir liar, diberikan sanksi berupa penggembokan dan dipasangi stiker peringatan.

Namun sebelum melakukan penegakan hukum atau pemberian sanksi kerap melakukan sosialisasi dan monitoring.

Kepala Seksi Perparkiran Cuhaedi menyatakan, Dishub Kota Cimahi sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan.

Baca Juga: Tekan Angka Kemacetan, mulai 2024, Kereta Api Bandung Raya Dikonversi Jadi KRL

Cuhaedi mengatakan dalam penegakan hukum tersebut, pihaknya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan, berupa sanksi penggembokan.

Diakui Cuhaedi, sebenarnya banyak kendaraan yang terparkir di lokasi yang dilarang. Kalau pemilik kendaraannya ada, petugas minta untuk jalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: cimahikota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X