Hal ini diperkuat dengan penyitaan atribut geng motor dari tangan pelaku.
Kini mereka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu video kondisi korban yang mengalami luka di bagian wajah usai kejadian sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
“Kasus ini jadi perhatian serius kami. Aparat tidak akan memberi ruang untuk tindak kekerasan jalanan, apalagi dilakukan kelompok geng motor,” tegas Dimas.***
Artikel Terkait
Buku Anarkis Jadi ‘Kitab Perusuh’ DPRD Jawa Barat, Polisi: Mereka Terhubung Internasional!
Seskab Teddy Bisikkan Pesan ke Qodari, Begini Reaksi Kepala KSP Baru
Subsidi Listrik Mau Dihapus Prabowo, Purbaya: Tarif Tak Naik, Tunggu Teknologi Baru!
PHK Massal Tak Terelakkan! Awalil Rizky: Industri Tekstil Sekarat
Jangan Kaget, Ikrar Nusa Bhakti: Ijazah Jokowi dan Gibran Diduga Palsu Semua!
Kebakaran Pusat Oleh-oleh Purwakarta, Bupati Om Zein Beri Harapan Pedagang