Bela Perempuan Sunda, Dedi Mulyadi: Stop Rendahkan Martabat Kaum Ibu

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok instagram Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas mengecam kebiasaan merendahkan perempuan.

Khususnya perempuan Sunda dan Indonesia pada umumnya.

Dalam instagramnya, Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk menghentikan stigma negatif yang kerap melekat pada perempuan terutama di daerah Cianjur.

Baca Juga: Angkat Cerita Rakyat Malin Kundang dalam Balutan Thriller Modern, Produksi Come and See Pictures

“Ini harus dihilangkan, saya sebagai orang Sunda tidak menerima,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menyoroti bagaimana perempuan di Cianjur sering kali dipandang sebelah mata dan dianggap ‘gampangan’.

Ia menegaskan bahwa perlakuan seperti itu adalah bentuk penghinaan yang tidak boleh diteruskan.

“Kenapa harus direndahkan? Kita ini sudah sering direndahkan, dimurahkan,” kata Dedi Mulyadi.

Ia mengingatkan bahwa Cianjur tidak boleh menjadi tempat yang memperkuat stigma buruk itu.

Baca Juga: “Masih Banyak yang Lebih Penting” Irma Suryani Minta Publik Sabar Soal Surat Purnawirawan

Sebagai solusi Dedi Mulyadi mendorong agar anak perempuan di daerah tersebut mendapat pendidikan yang baik hingga tingkat SMA.

Termasuk pembukaan jurusan perkebunan yang sesuai dengan potensi daerah.

“Anak-anaknya harus sekolah sampai SMA. Nanti bikin SMK jurusan perkebunan supaya perempuan punya keterampilan dan visi yang jelas,” tegasnya.

Dedi Mulyadi juga mengkritik keras fenomena TKI dan TKW yang mengalami perlakuan buruk.

Baca Juga: Jurnalis Senior Soroti Kebijakan Jokowi Banyak Dianulir, Prabowo Dinilai Tunjukkan Arah Berbeda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X