Lebih lanjut Ono menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam menghadapi situasi semacam ini.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam Perda tersebut diatur hak-hak anak yang mencakup perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan penganiayaan.
"Apa yang terjadi saat ini sudah jelas ada eksploitasi terkait kemiskinan dan kekerasan dan ini sangat melanggar hak-hak anak," jelas Ono.
Ia pun mengingatkan sesuai dengan aturan yang ada, siapa pun yang mengetahui adanya eksploitasi terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara 3 bulan dan denda hingga Rp 50 juta.
"PDI Perjuangan kini sedang melakukan kajian hukum untuk memberikan pendampingan kepada Aura Cinta agar mendapatkan hak-haknya," ungkap Ono.
Ono juga memberikan pesan tegas kepada para konten kreator yang terlibat dalam perundungan dan eksploitasi ini.
Baca Juga: Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Pengamat: Akan Menimbulkan Kecemburuan di Wilayah Lain
"Tobatlah! Dosa kalian! Apa yang kalian lakukan sangat merugikan dan tidak bisa diterima," ujar Ono.
Ono berharap agar para konten kreator dapat lebih bertanggung jawab dalam menciptakan konten serta mendorong perlindungan dan pengakuan hak-hak anak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban eksploitasi di media sosial.***
Artikel Terkait
Viral! Gadis Remaja Pertanyakan Komitmen Dedi Mulyadi, Katanya Untuk Rakyat Tapi Rakyat Dikurbankan!
Aura Minta Keadilan, Dedi Mulyadi: Kalau Nggak Perlu Jangan Dipaksa
Isu Panas 'Matahari Kembar', Ganjar Ingatkan Prabowo Ambil Alih Komando
Ditanya Ijazah? Panda Nababan: Supirku Aja yang Ambil! Kenapa Jadi Ribut?
Aktivis: Tuduhan Ijazah Jokowi Tanpa Bukti Bisa Seret ke Penjara, Roy!
Surya Paloh Kritik Elite Mabuk Kekuasaan, Masa Depan Bangsa di Tangan Anak Muda