Efek Domino! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Lain Ikut Tertarik

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 08:10 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok youtube humas jabar)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok youtube humas jabar)


Bisnisbandung.com - Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang digagas Dedi Mulyadi di Jawa Barat menuai respons luas.

Mantan Bupati Purwakarta ini mengungkapkan bahwa dirinya mendapat telepon dari sejumlah gubernur termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Banten.

Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, gubernur lain tertarik menerapkan kebijakan serupa di daerahnya.

Baca Juga: Pesimis Teror ke Tempo Bisa Terungkap! Pemred The Jakarta Post: Kebebasana Pers Sedang Mendapat Tekanan

Dedi Mulyadi mengklaim kebijakan ini sukses meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam waktu seminggu penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat naik hingga Rp100 miliar.

Warga yang biasanya mengantre mudik kini justru berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk melunasi pajak kendaraan mereka dengan senyum.

Keberhasilan ini membuat beberapa provinsi lain mengikuti langkah Jawa Barat.

Sumatera Utara disebut telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa disusul Jawa Tengah dan Banten yang siap mengimplementasikannya.

Baca Juga: Qodari Sebut Sebelum Kontroversi Hasan Nasbi Pemerintah Sudah Lakukan Evaluasi Besar

Dedi Mulyadi menilai keputusan ini murni untuk kepentingan masyarakat dan mengapresiasi jajaran Pemprov Jabar yang cepat tanggap dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Dikutip dari youtube humas jabar, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa proses penerapan kebijakan ini berjalan sangat cepat.

Ia hanya perlu menghubungi Sekda, Kepala Bapenda, dan beberapa pejabat terkait di pagi hari dan keputusan pembebasan denda pajak langsung dieksekusi dalam waktu singkat.

Menurutnya birokrasi yang berbelit hanya akan menghambat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Baca Juga: Pemred Tempo Ungkap Belum Mendapat Kabar Apapun Soal Investigasi Kasus Teror Kepala Babi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X