Demi Kelestarian Lingkungan, Dedi Mulyadi Akan Tarik Sertifikat di Bantaran Sungai

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok youtube Dedi Mulyadi)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (dok youtube Dedi Mulyadi)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan mencabut sertifikat tanah di bantaran sungai yang usianya belum mencapai lima tahun.

Kebijakan ini diambil Dedi Mulyadi untuk mengembalikan penguasaan bantaran sungai kepada negara.

Menurut Dedi Mulyadi demi menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana.

Baca Juga: Hukuman Mati Bukan Obat Mujarab bagi Koruptor, Praktisi Hukum: Akar Kejahatannya Ekonomi

Dikutip dari youtube kompas, Dedi Mulyadi menjelaskan "Saya sudah usulkan ke Menteri ATR. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara."

"Masa negara tidak bisa menguasai bantaran sungai?" ujar Dedi Mulyadi.

Dalam proses pengembalian bantaran sungai ke negara Dedi Mulyadi menyebutkan akan ada tiga kategori perlakuan terhadap bangunan yang sudah berdiri:

1.  Sertifikat lebih dari lima tahun → Pemiliknya akan diberikan kompensasi.

2.  Sertifikat kurang dari lima tahun → Sertifikat akan dicabut.

3. Bangunan di bantaran sungai → Warga harus membongkar terlebih dahulu sebelum negosiasi ganti rugi.

Baca Juga: “Hukuman Mati Tidak akan Membuat Manusia Jera” Praktisi Hukum: Koruptor Masih Merajalela di China

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan besar Pemprov Jabar untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang dianggap menjadi penyebab utama banjir dan longsor.

Dedi Mulyadi juga menyoroti kesalahan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang mengakibatkan alih fungsi lahan secara masif.

Ia berencana merevisi aturan tersebut meskipun secara regulasi evaluasi RT RW seharusnya dilakukan setiap lima tahun.

Baca Juga: Koruptor Layak Dihukum Mati! Saor Siagian: Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X