Bank BJB Diterpa Skandal Korupsi, Dedi Mulyadi Siapkan Restrukturisasi Besar-Besaran

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 08:15 WIB
Bank BJB (dok instagram bankbjb)
Bank BJB (dok instagram bankbjb)


Bisnisbandung.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ranahnya sudah di KPK, kita serahkan sepenuhnya," ujar Dedi Mulyadi yang dikutip dari youtube iNews.

Baca Juga: Hukuman Mati Bukan Obat Mujarab bagi Koruptor, Praktisi Hukum: Akar Kejahatannya Ekonomi

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham mayoritas Bank BJB akan melakukan langkah restrukturisasi besar-besaran di tubuh perusahaan.

Salah satu fokusnya adalah penyederhanaan struktur organisasi dan efisiensi operasional.

Dedi Mulyadi mengatakan "Kita akan lakukan restrukturisasi bukan hanya pada orang-orang yang ada di dalamnya tetapi juga pada struktur jabatannya."

"Misalnya jumlah direktur cukup dua, komisaris cukup tiga, jumlah cabang juga harus dirampingkan," jelas Dedi Mulyadi.

Baca Juga: “Hukuman Mati Tidak akan Membuat Manusia Jera” Praktisi Hukum: Koruptor Masih Merajalela di China

Ia juga menyoroti tingginya biaya operasional Bank BJB yang saat ini mencapai hampir 90%.

Menurutnya angka tersebut harus ditekan hingga 45% agar bank tetap sehat dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.

Lebih lanjut Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampurkan kepentingan politik dalam pengelolaan Bank BJB.

"Saya ini politisi tapi saya pastikan Bank BJB harus tetap profesional. Bank ini harus menjadi kekuatan perbankan bukan alat politik praktis berbasis elektoral," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada satu pun tim suksesnya yang masuk dalam manajemen Bank BJB.

Baca Juga: Koruptor Layak Dihukum Mati! Saor Siagian: Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X