Pilkada dalam Pandemi

photo author
- Senin, 21 September 2020 | 13:47 WIB
Pilkada dalam Pandemi
Pilkada dalam Pandemi

TANGGAL 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 2020. Hanya punya dua bulan untuk persiapan bagi KPU dan terutama para calon dan parpol pendukung. Jangka waktu dua bulan bagi KPU tidak terlalu menjadi masalah. KPU di provinsi dan kota/kabupaten sudah melakukan persiapan cukup lama. Januari 2020 sebenarnya KPU sudah mempersiapkan segalanya. Karena pilkada yang sedianya dilaksanakan Maret 2020. akibat penyebaran wabah corona, terpaksa diundur sampai akhir tahun 2020. Namun bagi parpol dan calon, waktu dua bulan itu relatif sangat mepet. Masa kampenya yang dibatasi harus sesuai dengan protokol kesehatan, juga waktunya sangat terbatas.

   Apa yang dapat dilakukan para calon dalam masa darurat dan massa yang juga terbatas? Kalau saja pendaftaran balon dilakukan sebelum Maret, mereka punya banyak waktu. Kampanye, meskipun dalam keterbatasan, dapat mereka lakukan. Sekarang, semuanya serba kasip. Peraturan kampanye sangat ketat. Rapat umum, kampanye tatap muka, panggung kesenian hanya dapat dilakukan secara virtual. Selain sulit secara teknis, tidak semua masyarakat calon konstituen, punya akses ke internet. Salah-satu cara yang dapat dilakukan secara aman, penyebaran famplet, baligo, dan selebaran. Kampanye juga sebetulnya dapat dilakukan dengan memasang iklan di media massa, baik online maupun offline. Wawancara  atau dialog khusus merupakan cara yang sangat efektif, baik di TV maupun radio.

    Masyarakat patut mengapresiasi, dalam situasi segenting ini, masih ada orang yang mau menjadi balon bupati/walikota. Mereka mau berkorban, bukan hanya dalam masa kampanye, tetapi juga setelah terpilih nanti. Segala rencana dan garapan, pasti menghadapi hambatan.  Kesehatan dan perekonomian yang diokotomi, harus dihadapi dan diselesaikan bupati dan walikota. Konsentrasi penuh kepada masalah kesehatan, ekonomi, politik, dan sosial terabaikan.

    Bagaimanapun, pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini sungguh sangat dilematis. Dilanjutkan dengan sistem lama, tantangannya sangat berat. Para pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara karena tidak boleh berkerumun. Apabila tidak dilaksanakan, masa penundaan sudah hampir satu tahun. Jelas hal itu melanggar undang-undang. Walikota dan bupati lama, harus terus menjalankan tugasnya sampai pilkada dapat dilaksanakan. Mereka sudah sejak Januari 2020 masa jabatannya habis.

    Akibat berbagai hamabatan itu, banyak yang mengusulkan Pilkada 2020 harus ditunda. Mereka berpendapat, apabila dilaksanakan tahun ini, pilkada tidak akan berjalan mulus. Itulah dilema yang harus dihadapi KPU, Bawaslu, Mendagri, dan pemerintah daerah. Karena itu ada pula yang mengusulkan, Pilkada 2020 dilaksankan dengan sistem darurat yakni para calon dipilih oleh anggota DPRD. Sebelum dipilih secara virtual oleh anggota dewan, terlebih dahulu dilakukan penyaringan atau fit and propertest. Penyaringan itu dapat dilakukan oleh badan khusus pilkada di DPRD. Penyaringan juga dapat dilakukan oleh tim independen seperti pernah dilakukan pada saat pemilihan Walikota Bandung tahun 2004.

    Semua usul itu patut menjadi bahan pertimbangan bagi penentu kebijakan. Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DPR melakukan pertemuan khusus. Diharapkan pertemuan itu menghasilkan ketetapan final tentang pelaksanaan Pilkada 2020. Bisa saja Presiden mengeluarkan Perpu atas undang-undang pemihan umum/pilkada. Semua usul itu ada risikonya. Carilah yang paling sedikit risikonya.

    Pilkada 2020 berlangsung pada masa darurat corona. Mudah-mudahan saja Covid-19 berakhir sebelum Pilkada 2020 berlangsung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

SMK Go Global dan Arah Pendidikan Kita

Senin, 8 Desember 2025 | 19:00 WIB

Ketika Budaya Masuk, Keyakinan Tersentuh

Senin, 1 Desember 2025 | 11:00 WIB

Kisah Desa Wisata yang Mencari Jalan Pulang

Senin, 1 Desember 2025 | 10:01 WIB

Judol, Ketika Kebebasan Berubah Menjadi Jerat

Jumat, 21 November 2025 | 14:20 WIB

Di Antara Idealisme dan Royalti

Rabu, 12 November 2025 | 06:00 WIB

Percakapan tentang Setetes Kehidupan

Sabtu, 1 November 2025 | 18:00 WIB

Jabat Tangan di Bawah Langit Islam

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:35 WIB

Bandung di Persimpangan

Minggu, 5 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Mimpi di Balik Gerobak

Rabu, 24 September 2025 | 09:45 WIB

Generasi Patah Sayap, Mimpi yang Terkubur

Senin, 15 September 2025 | 21:30 WIB

Saat Gizi yang Dijanjikan Membawa Nestapa

Jumat, 5 September 2025 | 12:30 WIB

Butiran Air Mata di Karung Beras

Jumat, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB

Pak, Tahun Depan Aku Masih Bisa Ngajar, Nggak?

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:30 WIB

Sungai Itu Masih Ingat Namamu

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB

Sebuah Suara dari Desa untuk Negeri

Selasa, 1 Juli 2025 | 21:00 WIB

Cara Mendengar Suara Tuhan, Secara Mudah

Minggu, 29 Juni 2025 | 19:30 WIB
X