Kendaraan di DKI Jakarta Dapat Terkena Disinsentif Tarif Parkir, Ini Penyebabnya

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:20 WIB
Dalam upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir ini (Sergio souza)
Dalam upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir ini (Sergio souza)

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Mulai Dibatasi, Ini Kriteria Masyarakat yang Bisa Membeli Gas Elpiji 3 Kg

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat;

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Syafrin menegaskan untuk mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.

Dengan melakukan perawatan mobil secara berkala diharapkan bisa lulus uji emisi gas buang,***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X