4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Mulai Dibatasi, Ini Kriteria Masyarakat yang Bisa Membeli Gas Elpiji 3 Kg
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat;
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Syafrin menegaskan untuk mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam).
Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.
Dengan melakukan perawatan mobil secara berkala diharapkan bisa lulus uji emisi gas buang,***
Artikel Terkait
Efektifkah Penambahan 70 Kamera ETLE Di Jakarta
Ini Penyebab Pelat Nomor RF Tak Lagi Diberlakukan
Ini Syarat Membuat SIM C1 dan SIM C2
Ini Upaya Korps Brimob Polri dan BKKBN Dalam Percepat Penanganan Stunting Nasional
Kapolri Mengawasi Penggunaan Anggaran Pemda
Rayakan Hari Jadi ke-3 : Holding BUMN Farmasi Resmikan Logo Biofarma Group dan Luncurkan Dua Produk Terbaru