Kendaraan di DKI Jakarta Dapat Terkena Disinsentif Tarif Parkir, Ini Penyebabnya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:20 WIB
Dalam upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir ini (Sergio souza)
Dalam upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir ini (Sergio souza)

Bisnisbandung.com - Penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi diperluas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.

Saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo mengungkapkan “Ada tambahan enam lokasi parkir. Sehingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi".

Dalam upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi menerapkan kebijakan disinsentif tarif parkir ini. Ungkap Syafrin.

Baca Juga: Udah Waktunya Move On, Ikuti 5 Tips Ini Agar Bisa Lupakan Mantan!

Kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi yang di terapkan Dishub DKI.

Disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi ini mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan yang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang membayar parker tertinggi..

Baca Juga: Bawaslu dan MUI Pantau Indikasi Kampanye Pemilu di Tempat Ibadah

Secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi, nantinya lokasi-lokasi parkir dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta,.

Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda) antara lain:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X