Bisnisbandung.com - Sebanyak 70 titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan di tambah di sekitar wilayah Jakarta.
Untuk titik lokasinya, saat ini Polda Metro masih melakukan kajian. Dengan ditambahnya 70 kamera ETLE diharapkan masyarakat lebih taat dan patuh dalam berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan "Penerapan kamera ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,"
Baca Juga: Simak Gerakan Yoga Untuk Pemula Bagi Anda Yang Ingin Melatih Fleksibilitas Tubuh
Latif mengungkapkan saat ini jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta. Dengan panjang ruas jalan 7.800 kilometer, maka dari itu dikhawatirkan terjadi penumpukan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan ada beberapa manfaat menggunakan ETLE untuk penilangan. Salah satunya adalah untuk memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor agar semakin akurat di Jakarta.
Menurutnya, ETLE ini juga sangat efisien untuk pengawasan di lapangan. Sementara itu manfaat lainnya adalah bisa meminimalisir paparan polusi terhadap petugas, serta menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.
Kamera ETLE ini biasanya dipasang di samping jalan atau di atas jalan raya bahkan ada yang ditempatkan di kendaraan polisi.
Baca Juga: Ini Sih Udah Jelas Banget, 5 Tingkah Laku Cewek Saat Suka Sama Kamu
Dengan begitu pelanggar lalu lintas akan terekam sehingga mendukung keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Hal ini dapat memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak bagi para pengguna jalan.
"Dengan cara itu, masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum," ungkap Syafrin.***
Artikel Terkait
Ini Tanggapan Jokowi Soal Kenaikan Biaya Haji
BPKB Elektronik yang Dilengkapi Chip dan NFC Sedang di Kembangkan Korlantas Polri
Sudah Siap kah Pelayanan BPKB elektronik
Kapan Korlantas Polri Akan Berlakukan BPKB elektronik?, Simak Artikel Berikut Ini
Pasca pencabutan PPKM, Menparekraf: Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Inovatif Harus Bertambah
Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik