Bisnisbandung.com - Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan konversi BPKB konvensional ke BPKB elektronik. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan, konversi BPKB konvensional ke BPKB elektronik tersebut mulai berlaku pada 2023.
Brigjen Pol. Yusri Yunus juga mengungkapkan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses untuk proses pencarain data atau proses balik nama.
Baca Juga: Pikirkan secara matang, Simak 5 ujian menjelang pernikahan bagi pasangan
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” ungkap Diregident Korlantas Polri dilansir dari NTMC Polri.
BPKB elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut. Ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” pungkasnya.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik sedang di kembangkan olehKorlantas Polri dengan teknologi yang digunakan untuk bisa menyimpan arsip secara digital atau elektronik.
Baca Juga: Khusus Para Manager, Berikut Strategi Menjadi Pemimpin Persuasif Selengkapnya
“Namanya BPKB elektronik. Itu arsip digital, ini akan menghubungkan semuanya yang ada di pelayanan BPKB,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri menambahkan “Kita munculkan satu teknologi yang namanya digital arsip,” BPKB elektronik yang rencananya akan berlaku mulai tahun 2023.
Ke depannya arsip dari kendaraan bermotor akan dialihkan ke system digital dan masuk ke database dalam server yang telah disiapkan.***
Artikel Terkait
Tiga Jenis Pelanggaran Ini Bakal Dikenakan Sanksi Tilang Manual
Setiap Daerah di Indonesia memiliki 'Radar' Pendeteksi Virus Varian Baru
Tips Mudik Lebaran Lewat Jalur Pansela
Pemerintah Melakukan Uji Coba Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti, Begini Teknologi yang Digunakan
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Simak Angka Kenaikannya
Direncanakan Bulan Depan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM Siap Diedarkan