Sudah Siap kah Pelayanan BPKB elektronik

- Selasa, 31 Januari 2023 | 18:50 WIB
Caption Korlantas terus berinovasi di bidang teknologi digital salah satunya dengan adanya BPKB elektronik  (dok. polri.go.id)
Caption Korlantas terus berinovasi di bidang teknologi digital salah satunya dengan adanya BPKB elektronik  (dok. polri.go.id)

Bisnisbandung.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi di bidang teknologi digital.

Setelah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), kini sedang menyiapkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis digital atau BPKB elektronik.

Hingga akhir tahun ini pihaknya akan memiliki gedung pelayanan BPKB baru untuk mengurus BPKB elektronik di delapan wilayah yang tersebar di Jawa hingga Sulawesi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit BPKB Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Indra Darmawan.

Baca Juga: Ketahui 5 Bahasa Tubuh Seseorang yang Tertarik Padamu, Nomor 1 Berkeringat Bagian Ini!

"Mudah-mudahan tahun ini ada 8 wilayah yang memiliki Gedung pelayanan BPKB elektronik. Di antaranya Cimahi dan dua daerah wilkum Polda Jabar, Maluku, Polres Sumenep, Kalsel, Sultra, Sulteng akan memiliki gedung pelayanan BPKB Prototype," ungkap Kombes Indra

"Pengembangan gedung BPKB digital menjadi bagian dari strategi Korlantas untuk membangun kemandirian dan profesionalisme di bidang regident", lanjut Kombes Indra.

"Jadi kalau bikin SIM, BPKB di situ ada ERI-nya (Electronic Registration and Identification). Nanti ada tes fisik digitalnya, dan arsip digitalnya, dan seterusnya terus berkembang seperti itu. Sehingga, Polri butuh memiliki gedung, sampai infrastrukturnya,” ungkapnya.

Indra Darmawan menambahkan, Polri ke depan akan berenovasi nantinya BPKB tidak bergantung dalam bentuk buku lagi. "Buku itu ada tetapi dunia digital saat ini kita perlu data chip. Jadi selain disimpan didalam buku, di simpan di chip,".

Baca Juga: Inilah 5 Tanda Teman yang Berkualitas, Setia Banget Guys!

Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan konversi BPKB konvensional ke elektronik. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan, konversi BPKB konvensional ke elektronik tersebut mulai berlaku pada 2023.

BPKB elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut. Ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut. 

“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X