Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik sedang di kembangkan olehKorlantas Polri dengan teknologi yang digunakan untuk bisa menyimpan arsip secara digital atau elektronik.
Baca Juga: Simak 10 Strategi Menjadi Fashion Influencer Agar Anda Semakin Dikenal
“Namanya BPKB elektronik. Itu arsip digital, ini akan menghubungkan semuanya yang ada di pelayanan BPKB,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri menambahkan “Kita munculkan satu teknologi yang namanya digital arsip,” BPKB elektronik yang rencananya akan berlaku mulai tahun 2023.***
Artikel Terkait
Tiga Jenis Pelanggaran Ini Bakal Dikenakan Sanksi Tilang Manual
Setiap Daerah di Indonesia memiliki 'Radar' Pendeteksi Virus Varian Baru
Tips Mudik Lebaran Lewat Jalur Pansela
Pemerintah Melakukan Uji Coba Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti, Begini Teknologi yang Digunakan
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, Simak Angka Kenaikannya
Direncanakan Bulan Depan Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM Siap Diedarkan