Bisnisbandung.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penyetopan pelat nomor kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023.
Kendaraan dengan pelat nomor akhiran huruf RF baik pembuatan baru maupun perpanjangan, tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.
selain itu Korlantas Polri telah menghentikan perpanjangan masa berlaku untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia, seperti pelat RF, QH, dan IR.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan "Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi.
Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF ungkap yusri.
Yusri menjelaskan Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,".
Baca Juga: Pujaan Hati Sedang Marah? Berikut Cara Meredakan Hati Pasangan Yang Marah
Seperti kita ketahui Penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karena itu, Korlantas akan terus menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mempunyai arti yaitu domisili kendaraan tersebut. Lebih jelasnya, huruf depan di plat nomor berarti asal daerah, sedangkan huruf belakang plat nomor adalah sub-daerah.
Plat nomor dapat dijadikan sebagai penanda jenis maupun peran kendaraan. Sejumlah kendaraan di Indonesia mempunyai fungsi khusus, sehingga diperlukan suatu pembeda bagi kendaraan tersebut dengan kendaraan lainnya.
Perbedaan tersebut mencetuskan eksistensi plat nomor RF. Arti plat RF ini adalah ‘reformasi’.
Selain plat RF masih banyak macam-macam beserta arti masing-masing:
• Plat RFP
Artikel Terkait
Catat Tanggal Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia
Tahun Kelinci Air Telah Tiba. 4 Shio Yang Diprediksi Akan Beruntung Di Tahun 2023, Apa Saja?
Waspada Wilayah Perairan Hari Ini dan Besok Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi
Kembali Terjadi Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Minggu Ini
Tiga Jenis Pelanggaran Ini Bakal Dikenakan Sanksi Tilang Manual
Setiap Daerah di Indonesia memiliki 'Radar' Pendeteksi Virus Varian Baru