Ini Penyebab Pelat Nomor RF Tak Lagi Diberlakukan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 18:05 WIB
Akan ada pengganti nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF  (instagram divisihumaspolri)
Akan ada pengganti nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF (instagram divisihumaspolri)

Bisnisbandung.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penyetopan pelat nomor kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023.

Kendaraan dengan pelat nomor akhiran huruf RF baik pembuatan baru maupun perpanjangan, tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

selain itu Korlantas Polri telah menghentikan perpanjangan masa berlaku untuk pelat nomer kendaraan khusus atau rahasia, seperti pelat RF, QH, dan IR.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan "Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi.

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF ungkap yusri.

Yusri menjelaskan Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,".

Baca Juga: Pujaan Hati Sedang Marah? Berikut Cara Meredakan Hati Pasangan Yang Marah

Seperti kita ketahui Penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh karena itu, Korlantas akan terus menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mempunyai arti yaitu domisili kendaraan tersebut. Lebih jelasnya, huruf depan di plat nomor berarti asal daerah, sedangkan huruf belakang plat nomor adalah sub-daerah.

Plat nomor dapat dijadikan sebagai penanda jenis maupun peran kendaraan. Sejumlah kendaraan di Indonesia mempunyai fungsi khusus, sehingga diperlukan suatu pembeda bagi kendaraan tersebut dengan kendaraan lainnya.

Perbedaan tersebut mencetuskan eksistensi plat nomor RF. Arti plat RF ini adalah ‘reformasi’.

Selain plat RF masih banyak macam-macam beserta arti masing-masing:

• Plat RFP

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Terbitkan Dua SKCK untuk Bacapres, Siapakah Dia?

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB

Pengaturan Haji Hanya Sekali Mendapat Dukungan dari IPHI

Senin, 25 September 2023 | 18:00 WIB
X