Ini Syarat Membuat SIM C1 dan SIM C2

- Rabu, 1 Februari 2023 | 19:05 WIB
SIM C akan dibagi menjadi tiga yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2 (polri.go.id/sim)
SIM C akan dibagi menjadi tiga yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2 (polri.go.id/sim)

Bisnisbandung.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C dibagi menjadi tiga, termasuk SIM C1 dan SIM C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Korlantas Polri sedang mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi, agar masyarakat dapat membuat SIM C1 atau SIM C2 sesuai dengan peruntukannya.

SIM C terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

Persyaratan utamanya adalah minimal mempunyai SIM C selama satu tahun, Setelah itu masyarakat dapat membuat SIM C1 atau SIM C2.

Baca Juga: Simak Gerakan Yoga Untuk Pemula Bagi Anda Yang Ingin Melatih Fleksibilitas Tubuh

"Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 itu minimal dia memiliki SIM C satu tahun," ungkap Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," ungkapnya.

Yusri menambahkan agar mempercepat proses penggolongan SIM C1, pihaknya akan menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1 tetapi yusri lebih memprioritaskan pada Satpas Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Motor tersebut di distribusi ke seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” ungkapnya.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Kita Dirindukan Seseorang, Bikin Susah Dilupakan

Yusri menegaskan "Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap. "

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum di Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Editor: Alit Suwirya

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kamis 23 Maret, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:45 WIB
X