Bisnisbandung.com - Konsumen atau pembeli gas elpiji 3 kg akan dibatasi, hanya kiteria tertentu saja yang berhak menerimanya.
Pemerintah berencana akan membatasi pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi dimulai dilakukan tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan sekaligus mengawasi jumlah pembelian gas elpiji 3 kg melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota pada 2023.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolri Mengawasi Penggunaan Anggaran Pemda
Tutuka Ariadji menjelaskan “Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen,".
Pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional. Pilot projectnya masih dalam proses.
Tutuka Ariadji menegaskan hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran.
Masih menurut Tutuka Ariadji, nantinya dalam sistem penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg secara tertutup dan akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Kementerian WSDM akan melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram untuk sampai ke konsumen akhir.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
Apakah Jalur Pantai Selatan Sudah Layak Digunakan Untuk Arus Mudik? Simak Artikel Berikut Ini
Dengan Penerapan Tilang Elektronik atau ETLE Apakah Dapat meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri?
Efektifkah Penambahan 70 Kamera ETLE Di Jakarta
Ini Penyebab Pelat Nomor RF Tak Lagi Diberlakukan
Ini Syarat Membuat SIM C1 dan SIM C2
Ini Upaya Korps Brimob Polri dan BKKBN Dalam Percepat Penanganan Stunting Nasional