Dengan Penerapan Tilang Elektronik atau ETLE Apakah Dapat meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri?

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:30 WIB
Dengan adanya tilang elektronik yang berupa kamera para pengguna jalan dan pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap polri (pexels alifia harina)
Dengan adanya tilang elektronik yang berupa kamera para pengguna jalan dan pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap polri (pexels alifia harina)

Bisnisbandung.com - Penerapan tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat menghadiri rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut membahas mengenai Penerapan Tilang Elektronik atau ETLE Apakah Dapat meningkatkan

Kepercayaan Publik ke Polri tingkat kepercayaan publik ke polri
"Dengan adanya tilang elektronik ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap polri," ungkap Kombes Latif Usman.

Baca Juga: Sabar Ini Ujian, 5 Hal yang Seringkali Jadi Godaan Untuk Selingkuh, Jangan Sampai Kecolongan Ya!

Dengan diterapkannya tilang elektronik, polisi lalu lintas (polantas) tidak boleh melakukan penindakan langsung di lapangan secara manual kepada pelanggaran di jalan ungkap Latif.

Latif melanjutkan hal ini memiliki konsekuensi dan juga berdampak pada kehilangan marwah petugas polisi sebagai penegak hukum.

Belakangan ini pelanggar lebih leluasa dan cuek walau bertemu polisi lalu lintas.

"Setelah adanya ETLE, fenomena apa yang terjadi masyarakat melepas plat nomor dan memalsukan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tingkah Laku Unik Pasangan Jika Ketahuan Selingkuh, Nomor 3 Lah Kok Malah Kebalik Sih?

Dengan adanya Tilang elektronik yang berupa camera para pengguna jalan dan pelanggar lalu lintas akan terdeteksi.

Camera ini terhubung dengan system tilang otomatis.

Camera ETLE ini biasanya dipasang di samping jalan atau di atas jalan raya bahkan ada yang ditempatkan di kendaraan polisi.

Para pelanggar lalulintas yang terekam camera ETLE ini akan diberi surat oleh petugas polisi dalam waktu 3 hari semenjak pelanggaran terjadi.

Baca Juga: Tips dan Trik untuk Menghilangkan Iklan di YouTube

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fenomena Video Viral: Pemukulan Anak Sekolah di Cilacap

Sabtu, 30 September 2023 | 12:15 WIB

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Ini Tanggapan Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
X