Pinjol Masih Menjamur Meski Sudah Ditutup OJK

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 14:00 WIB
Indah Kurnia Indah menilai bahwa perusahaan dan platfrom Pinjaman online ( Pinjol) ilegal tetap marak di masyarakat meskipun sudah banyak ditutup oleh OJK (dpr.go.id)
Indah Kurnia Indah menilai bahwa perusahaan dan platfrom Pinjaman online ( Pinjol) ilegal tetap marak di masyarakat meskipun sudah banyak ditutup oleh OJK (dpr.go.id)

Bisnisbandung.com - Indah Kurnia, anggota Komisi XI DPR RI menghadiri acara penyuluhan pinjol bertajuk "Waspada Investasi Bodong dan pinjaman online Ilegal" yang dibuat oleh Yayasan Wahana Narasi Indonesia bekerja sama dengan OJK, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam acara tersebut Indah menilai bahwa perusahaan dan platfrom pinjaman online (Pinjol) ilegal tetap marak di masyarakat meskipun sudah banyak ditutup oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Bahkan Pinjol ilegal ini semakin meresahkan masyarakat sampai mengorbankan nyawa.

Baca Juga: OJK Cap Snack Video Investasi 'Bodong'

"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan yang tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar tidak senonoh hanya untuk pinjaman yang sebenarnya nilainya sangat kecil tersebut."jelasnya.

Ia melanjutkan "Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal, akibat pinjaman yang nilainya kecil tapi bunga bisa ratusan persen." Tambahnya.

Maka dari itu Indah Kurnia yang juga Politisi Fraksi PDI perjuangan ini mendukung sosialisasi dan edukasi yang diadakan OJK secara rutin, terkait investasi ilegal, Pinjol ilegal kepada masyarakat.

Baca Juga: OJK : Fintech Ilegal Musuh Besar Yang Perlu Diberantas

"Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online." Lanjutnya.

Indah Kurnia juga menambahkan bahwa masyarakat harus dapat menyelidiki dan mencari tahu platform mana yang berstatus ilegal dengan mengecek atau menghubungi whatsapp OJK.

"Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus meihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor whatsapp OJK."katanya

Baca Juga:  Jasa Keuangan Milik Orang Asing OJK : Beroperasi Secara Ilegal

Indah melanjutkan "Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan. Tapi jika itu ilegal maka jangan dilakukan."ujarnya

"Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi)". Jelasnya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Tips Lepas dari Jeratan Pinjol

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X