Dirinya berharap agar masyarakat benar-benar mencermati dengan seksama dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari tentang bagaimana mengelola keuangan dengan bijak ditengah kebutuhan hidup yang terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: OJK: Fintech Harus Punya Manfaat Bagi Perekonomian Nasional
Disamping itu ia juga berterima kasih atas antusias masyarakat di desa tersebut dalam mengikuti acara penyuluhan tentang Pinjol ilegal ini.
Otoritas jasa keuangan (OJK) telah menutup 4.265 platform Pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga bulan september 2022.
Rifnal Alfani selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Timur, menegaskan jika masyarakat yang membutuhkan pinjaman online untuk mencari platform pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.***
Artikel Terkait
Tips Lepas dari Jeratan Pinjol
Aman Bertransaksi Saham dengan Jaminan dari OJK dan Indonesia SIPF
Menkeu Sri Mulyani Menaruh Harapan Terhadap Dewan Komisioner OJK yang Baru Dilantik
Usai Dilantik, DK OJK Berkomitmen akan Pertegas Posisinya dalam Mengatur dan Mengawasi IJK
OJK Terus Dorong Pengembangan UMKM Jabar