Pinjol Masih Menjamur Meski Sudah Ditutup OJK

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 14:00 WIB
Indah Kurnia Indah menilai bahwa perusahaan dan platfrom Pinjaman online ( Pinjol) ilegal tetap marak di masyarakat meskipun sudah banyak ditutup oleh OJK (dpr.go.id)
Indah Kurnia Indah menilai bahwa perusahaan dan platfrom Pinjaman online ( Pinjol) ilegal tetap marak di masyarakat meskipun sudah banyak ditutup oleh OJK (dpr.go.id)

Dirinya berharap agar masyarakat benar-benar mencermati dengan seksama dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari tentang bagaimana mengelola keuangan dengan bijak ditengah kebutuhan hidup yang terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: OJK: Fintech Harus Punya Manfaat Bagi Perekonomian Nasional

Disamping itu ia juga berterima kasih atas antusias masyarakat di desa tersebut dalam mengikuti acara penyuluhan tentang Pinjol ilegal ini.

Otoritas jasa keuangan (OJK) telah menutup 4.265 platform Pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga bulan september 2022.

Rifnal Alfani selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Timur, menegaskan jika masyarakat yang membutuhkan pinjaman online untuk mencari platform pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Tips Lepas dari Jeratan Pinjol

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X