nasional

Eks Hakim Agung Nilai Abolisi dan Amnesti Penting untuk Stabilitas Nasional

Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Tom Lembong mendapat Abolisi dan Hasto, Amnesti (Tangkap layar youtube Rocky Gerung Official)

bisnisbandung.com - Mantan Hakim Agung periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti memiliki tujuan positif bagi ketertiban dan stabilitas nasional.

Menurutnya, langkah tersebut dapat meredam perdebatan publik yang berkepanjangan dan menjaga fokus negara pada agenda penting lainnya.

“Kalau tujuannya dari Presiden Prabowo hari ini, saya sangat mendukung karena ditujukan untuk ketertiban, untuk stabilitas nasional, sehingga tidak orang berdebat setiap hari, setiap saat semua berita membawa itu,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV, dalam acara ‘Rosi’.

Baca Juga: Hanya Pemain Kelas Bawah yang Ditangkap, ISESS: Bandar Judi Online Nyaris Tak Pernah Tersentuh

Dalam pandangannya, abolisi atau amnesti yang diberikan presiden dapat menjadi preseden baik apabila dipandang perlu demi merespons situasi negara secara tepat.

“Kalau dipandang perlu, karena ini presiden sangat peka terhadap situasi negara sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” tuturnya.

Ia menilai, keputusan ini searah dengan upaya memperkuat rekonsiliasi nasional di tengah kondisi dunia yang penuh gejolak.

Lebih jauh perihal tuntutan Tom Lembong terhadap tiga hakim yang memvonisnya, Gayus Lambuun menjelaskan, proses hukum tetap dapat berjalan ketika hakim dituntut, namun yang menjadi fokus sebaiknya adalah aspek etika dan perilaku, bukan putusan hukum yang telah disahkan.

Baca Juga: Dari Malang ke AS Jadi Profesor Tetap! Ilmuwan Indonesia Ciptakan Beras Super Tinggi Protein Pertama di Dunia

“Jadi kalau hakim akan dituntut, boleh saja, tapi etika tentang perilaku, bukan tentang hukum yang diputuskan,” ujarnya.

“Bukan tentang keadilan. Kalau tentang keadilan dipersoalkan, ya dia merasa tidak bersalah, ya bisa ditolak kok abolisinya itu,” terusnya.

Meski demikian, laporan atau keluhan terhadap perilaku hakim yang dianggap tidak etis tetap dapat diajukan ke Komisi Yudisial.

Selanjutnya, lembaga tersebut akan menilai apakah pelanggaran yang terjadi layak dibawa ke Mahkamah Agung untuk proses penindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Gaji Guru: Apakah Semuanya Harus dari Keuangan Negara atau Partisipasi Masyarakat?

Halaman:

Tags

Terkini