Bagi Gayus Lambuun, penting untuk memisahkan antara persoalan hukum dan persoalan etika.
Putusan hukum yang telah mendapatkan persetujuan presiden seharusnya tidak lagi diperdebatkan dari sisi keadilan, sementara penilaian terhadap perilaku hakim tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya juga lama menjadi majelis kehormatan hakim yang mengadili ini, ya. Artinya apa saja dikeluhkan, ajukan saja. Tapi nanti hakim akan memilah. KY akan memilah dulu. Kalau ini berpotensi untuk dipecat, baru dipakai MA,” terangnya.***
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mahasiswi di Ponpes Ora Aji, Dedi Mulyadi Siap Bantu Biaya Kuliah
Artikel Terkait
Pemberian Amnesti & Abolisi, Pengamat: Apakah Harmoni Politik Terwujud?
Motif Presiden Prabowo Layangkan Abolisi dan Amnesti, Ada Kaitannya dengan Jokowi?
Mahfud MD Buka Suara Soal Amnesti dan Abolisi Serta Polemik Bendera One Piece
Mr. Qodari Bongkar Strategi Prabowo dan Megawati Pasca Amnesti dan Abolisi
Prabowo Mengedepankan Persatuan, Syahganda Sebut Amnesti dan Abolisi sebagai Manuver Meredam Konflik
Rocky Gerung: Abolisi & Amnesti Pilihan Presiden untuk Keadilan, Bukan Sekadar Hukum