Sebagai contoh, mereka sebelumnya bersedia hadir dalam proses klarifikasi atas laporan Jokowi karena menyangkut penelitian dokumen yang dilakukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Namun dalam kasus baru yang menggunakan pasal-pasal berbeda seperti penghasutan dan penyebaran kebencian, tim kuasa hukum menilai tudingan tersebut terlalu melebar dan berpotensi hanya menimbulkan kegaduhan publik.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum, namun meminta publik dan media untuk tidak melanggar asas praduga tak bersalah.***
Baca Juga: Di Tengah Kawasan Kumuh, Gubernur Jawa Barat Pilih Kolong Jembatan untuk Pelantikan ASN!