Ia menilai bahwa pembuktian dalam ranah hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip legalitas yang sah, termasuk keabsahan barang bukti dan tanggung jawab pembuktian yang berada di pihak yang menuduh.
Lebih lanjut, Aryanto mengingatkan bahwa jika konflik opini publik terus dibiarkan, maka dampaknya dapat merusak reputasi institusi negara, termasuk lembaga pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada yang kini terseret dalam polemik tersebut.
Ia menyayangkan munculnya narasi di luar negeri yang merugikan citra Indonesia akibat pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.***
Baca Juga: PPP Di Titik Nadir? Romi Bicara Blak-blakan Sebut Plt Ketum Kader Murni Pun Tak Mampu Selamatkan