Ia menilai bahwa pembuktian dalam ranah hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip legalitas yang sah, termasuk keabsahan barang bukti dan tanggung jawab pembuktian yang berada di pihak yang menuduh.
Lebih lanjut, Aryanto mengingatkan bahwa jika konflik opini publik terus dibiarkan, maka dampaknya dapat merusak reputasi institusi negara, termasuk lembaga pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada yang kini terseret dalam polemik tersebut.
Ia menyayangkan munculnya narasi di luar negeri yang merugikan citra Indonesia akibat pemberitaan yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.***
Baca Juga: PPP Di Titik Nadir? Romi Bicara Blak-blakan Sebut Plt Ketum Kader Murni Pun Tak Mampu Selamatkan
Artikel Terkait
“Hanya Punya Jokowi yang Diupload 2019” Rismon Sianipar Terus Persoalkan, Kini Digitalisasi Skripsi di UGM
Menteri Budi Ari Jadi Poros Konflik, Pengamat Sebut Perang Jokowi-Megawati Membayang
Ada yang Aneh! Mohamad Sobary Bongkar Alasan Munculnya 60 Pendukung Jokowi
Amin Rais Kembali Serang Jokowi, Ade Armando: Ini Cuma Emosi dan Politik!
Bukan Jokowi yang Kena Tapi Ilmuwan Ini! Pegiat Media Sosial: Gara-gara Roy Suryo
Kejaksaan Agung Jadi Indikator Kunci Hubungan Prabowo dan Jokowi? Sorotan Rinny Budoyo