nasional

“Jangan Sampai Terprovokasi” Penasihat Ahli Kapolri Peringatkan Di Balik Berita- Berita Soal Ijazah Jokowi

Minggu, 1 Juni 2025 | 16:00 WIB
Irjen Pol. (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat AHli Kapolri (Tangkap layar youtube ILC)

 

Bisnisbandung.com - Irjen Pol. (Purn) Aryanto Sutadi, selaku Penasihat Ahli Kapolri, menyampaikan pandangannya terkait isu tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di ruang publik.

Menurutnya, isu ini bukan sekadar soal dokumen akademik, tetapi memiliki potensi besar untuk menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu stabilitas nasional.

Aryanto menyampaikan bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah berada dalam situasi yang rawan, di mana berbagai kelompok masyarakat tampak dipertentangkan satu sama lain.

“Jangan sampai kita itu terprovokasi dengan berita-berita begini-begini, kemudian kita saling bertentangan. Karena itulah yang dibikin oleh invisible hand, ya, yang ingin menghancurkan negara kita itu,” tegasnya dilansir dari youtube ILC.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Ada Apa dengan Penulisan Ulang Sejarah? PDIP Turut Persoalkan

Ia menilai terdapat indikasi adanya pihak-pihak tertentu, yang ia sebut sebagai "tangan tak terlihat", yang ingin memperkeruh keadaan dan melemahkan persatuan bangsa.

“Negara kita itu sekarang lagi diadu-adu, semua diadu. Bu Mega diadu dengan Pak Jokowi, TNI diadu sama Polri, TNI diadu sama jaksa, sama polisi dan sebagainya. Nah, sekarang ini Pak Roy diadu dengan UGM. Kan itu yang terjadi,” lugasnya.

Menurutnya, adu domba di berbagai lini, baik antar lembaga negara maupun antar tokoh nasional menjadi pola yang terlihat jelas dari dinamika isu yang berkembang.

Baca Juga: Diisukan ada Kepentingan Politik, Editor Ungkap Tak Benar Kalau Proyek Sejarah Hanya Inisiatif Pemerintah

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Aryanto menyoroti bagaimana perbedaan metode pembuktian menjadi sumber konflik lanjutan.

Di satu sisi, pihak penuduh menggunakan pendekatan analisis digital dan ilmiah, sementara di sisi lain, pembuktian dari sudut pandang hukum tetap menjadi landasan yang sah dalam sistem hukum Indonesia.

Perbedaan pendekatan ini, menurut Aryanto, menciptakan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Aryanto juga menekankan bahwa penyelesaian polemik ini seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan lewat perdebatan terbuka di media massa dan media sosial.

Baca Juga: Preman Dibina di Barak Militer dan Polri, Dedi Mulyadi: Pemerintah Harus Membuat Ruang Kesadaran

Halaman:

Tags

Terkini