“Maka kemudian hukum harus berwibawa. Semua harus terlibat untuk bisa memperkecil ruang gerak preman ini, dan bahkan cara-cara premanisme ini tidak boleh hidup di negara kita, di Indonesia yang beradab ini,” tegasnya.
Islah menilai tindakan intimidasi yang dilakukan secara terorganisir oleh kelompok-kelompok ini mendekati bentuk terorisme, sehingga harus segera dihentikan.***
Baca Juga: Kasus Bank BJB dan Sritex Masuk Babak Baru, Pegiat Media Sosial Ungkap Dugaan Skandal Besar