Sebagai informasi THR atau gaji ke-14 adalah tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.
Meski demikian hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025.***