Angka Kemiskinan BPS Diragukan, Bank Dunia Sebut Bisa Capai 68%! Ekonom: Metode BPS Perlu Direvisi

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
Badan Pusat Statistik (BPS) (dok menpan.go.id)
Badan Pusat Statistik (BPS) (dok menpan.go.id)


Bisnisbandung.com - Ekonom senior Awalil Rizky menyoroti tajam metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengukur angka kemiskinan nasional.

Dalam youtubenya, Awalil menyebut bahwa meskipun Bank Dunia menyatakan ukuran kemiskinan versi BPS tetap relevan bukan berarti metode pengukuran itu tidak perlu direvisi.

Polemik ini kembali mencuat setelah Bank Dunia merilis data yang mencengangkan.

Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru Masih Berjalan Lambat, eks Kabreskrim Polri: Hati-Hati Perlu Tapi ada Batasnya

Menggunakan garis kemiskinan global versi terbaru, kemiskinan di Indonesia bisa mencapai 68,3%, jauh dari angka 9,58% versi BPS.

“Gap-nya terlalu besar dan ini bukan cuma soal angka tapi soal metodologi yang dipakai,” tegas Awalil.

Menurut Awalil data Bank Dunia memang dibuat untuk tujuan perbandingan antarnegara dengan tiga lapis garis kemiskinan:

Kemiskinan ekstrem (garis $3/hari PPP) → Indonesia: 5,4%, Lower-middle income line → Indonesia: 19,9%, Upper-middle income line → Indonesia: 68,3%.

Baca Juga: Pengamat Militer Tanggapi Kasus Satria Arta Kumbara: Status WNI Tak Bisa Gugur Otomatis

Dengan posisi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas, ukuran yang paling tepat secara internasional memang yang 68,3% itu.

Namun BPS tetap memakai ukuran lokal yang dibuat sejak krisis 1998 dan belum banyak berubah.

“Bukan berarti karena diakui relevan, maka tidak perlu diperbarui. Metodologi BPS sudah sangat lama dan perlu disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat hari ini,” ujar Awalil.

Kejutan muncul saat publik menyadari bahwa dalam ukuran versi World Bank, mayoritas masyarakat Indonesia masuk kategori “miskin” jika mengacu pada standar hidup negara-negara berkembang.

Namun Bank Dunia sendiri mengklarifikasi bahwa ukuran nasional (BPS) tetap penting untuk pengambilan kebijakan di tingkat lokal.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Hati-Hati, Kasus Satria Arta Kumbara Dinilai Sebagai Isu Serius Keamanan Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X