TNI di Kejaksaan, Mahfud MD: Perlu Aturan yang Jelas Jangan Hanya MoU

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mahfud MD menyoroti keberadaan personel TNI yang ikut mengamankan lingkungan Kejaksaan.

Menurut Mahfud praktik tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

Mahfud menjelaskan bahwa dasar kerja sama antara Kejaksaan dan TNI sejauh ini hanya mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bukan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dikritik PNI, Projo Balik Sindir: Singgung Popularitas Partai

"Itu dasarnya hanya MoU, nota kesepahaman. Padahal yang jadi rujukan seharusnya Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan,termasuk aturan turunannya," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube kompas.

Lebih lanjut Mahfud menyebut bahwa salah satu poin dalam MoU tersebut memang menyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan kepada Kejaksaan termasuk dalam bentuk pengamanan.

Namun menurutnya MoU tidak bisa dijadikan dasar utama untuk pelibatan TNI dalam tugas-tugas sipil.

"Itu poin kelima kalau tidak salah disebut TNI bisa memberi bantuan dukungan terhadap Kejaksaan. Tapi kan itu turunan bukan sumber hukum utama," tegas Mahfud.

Mahfud juga menyinggung keberadaan Jaksa Pidana Militer yang saat ini berasal dari unsur TNI.

Baca Juga: Indonesia Belum Siap Hadapi Budaya Digital Politik? Singgung Meme yang Dipermasalahkan

Keberadaan jaksa militer ini menurutnya berkaitan dengan penanganan perkara koneksitas kasus hukum yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Koordinasi untuk penanganan kasus-kasus koneksitas tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) bersama pihak TNI.

Di sisi lain Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan saat ini tengah intensif menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya termasuk yang melibatkan militer.

"Kami sedang intens menangani perkara-perkara korupsi makanya perlu pengamanan. Tapi tetap harus sesuai aturan," ujar Mahfud.

Baca Juga: PSI Dinilai Hanya “Partai-Partaian”, PNI Marhaenisme Ungkit Lagi Kaesang Jadi Ketum Dadakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X