TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan dalam hal anggaran dan administrasi, sementara Polri memiliki otonomi dalam pengelolaan anggarannya.
“Maka dari itu, selama tata negara masih tidak seimbang dan belum ditata dengan baik, konflik di bawah tidak bisa dihindari,” tutur Selama Ginting.
Ketidakseimbangan ini menciptakan dinamika yang berpotensi memperuncing hubungan di tingkat bawah, yang pada akhirnya dapat berimbas pada insiden seperti yang terjadi di Way Kanan.
Baca Juga: IHSG Anjlok 7%, Sri Mulyani Buka Suara: Pondasi Ekonomi Indonesia Masih Kuat!
Dalam penanganan kasus ini, Selamat Ginting menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat keterlibatan oknum militer, maka kasus ini harus diproses melalui Peradilan Militer sesuai dengan KUHP Militer, bukan KUHP Umum.
Penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Polisi Militer harus berjalan beriringan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa tersebut.***
Baca Juga: Adi Prayitno: Presiden Prabowo Geram, Minyakita Dikurangi Takaran & Harga Naik!
Artikel Terkait
Nasib KontraS Setelah Geruduk Rapat Panja RUU TNI: Dituntut dengan Pasal yang Dipaksakan?
Ada yang Tak Ingin Revisi UU TNI Dibuka ke Publik? Pengamat Militer Soroti Sikap DPR
SBY dan PBNU Peringatkan Prabowo Soal RUU TNI, Alifurahman Ungkap ada yang Membackup KontraS
DPR Ulang Pola Ugal-ugalan, RUU TNI dan Polri Masuk Prolegnas Secara Mendadak
Tanggapan Nusron Wahid Soal Pangkat Baru Seskab Teddy, Demi Organisasi TNI
RUU TNI dan Pasal Karet OMSP: Dandhy Dwi Laksono Peringatkan Bahaya Jangka Panjang