DPR Ulang Pola Ugal-ugalan, RUU TNI dan Polri Masuk Prolegnas Secara Mendadak

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 23:00 WIB
Revisi UU TNI dan Polri tuai kontroversi (Tangkap layar youtube Kompas.com)
Revisi UU TNI dan Polri tuai kontroversi (Tangkap layar youtube Kompas.com)

bisnisbandung.com - Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang tiba-tiba masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menuai kritik tajam.

KontraS menilai langkah ini sebagai tindakan terburu-buru yang mengabaikan partisipasi publik secara bermakna.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti pola pembahasan revisi UU yang dilakukan secara tertutup, bertentangan dengan janji sebelumnya yang menyatakan bahwa proses akan dilakukan secara terbuka.

Baca Juga: Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet, Bahlil: Menteri Itu Urusan Presiden, Bukan Kita

Menurutnya, langkah ini mengingatkan pada pola serupa dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP yang dinilai minim transparansi dan dilakukan dengan tergesa-gesa.

“Kita masih ingat bagaimana terburu-burunya anggota DPR dan juga pemerintah dalam mengesahkan RUU Cipta Kerja waktu itu, omnibus Cipta Kerja, lalu RUU KUHP yang juga punya pola yang serupa,” terangnya dilansir dari CNN Indonesia.

KontraS menilai bahwa pembahasan revisi UU TNI berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Ferry Latuhihin Bongkar Risiko Prabowo Andalkan Danantara Bisa Bikin Krisis Sistemik

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan hanya dalam dua hari dianggap sebagai bentuk manipulasi yang menghambat partisipasi publik.

Selain itu, proses masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas juga dinilai janggal. Awalnya tidak termasuk dalam prioritas, namun secara mendadak pada Februari, RUU ini masuk dengan label R12 dan langsung mendapat respons cepat dari DPR.

“Nah, itu salah satu proses yang menurut kami cukup ugal-ugalan, cukup cepat, gitu ya,” lugasnya.

Selain proses yang dipertanyakan, KontraS juga menyoroti dua pasal bermasalah dalam revisi UU TNI.

 Pasal 47 Ayat 2 mengatur perluasan peran prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil di kementerian, yang dikhawatirkan akan mengganggu supremasi sipil dalam pemerintahan.

Baca Juga: Heboh! Aliran Sungai di Tambun Bekasi Dibeton Jadi Ruko, Dedi Mulyadi Siap Bongkar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X