Sementara itu, Pasal 7 Ayat 2 menambahkan tiga kewenangan baru dalam operasi militer selain perang (OMSP), yaitu pengawasan ruang siber, penanggulangan narkotika, serta perlindungan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
KontraS menilai ketiga kewenangan ini berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain dan dapat menimbulkan persoalan dalam sistem ketatanegaraan.
“Yang menurut kami, perluasan makna dan juga perluasan kewenangan dalam OMSP itu rawan sekali, kemudian tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lainnya,” pungkasnya.***
Baca Juga: Sobary Sindir Jokowi, Sebut Ahok Lebih Gentle Hadapi Korupsi Pertamina
Artikel Terkait
DPR Jadi Super Berkuasa,Hersubeno: Kini Bisa Evaluasi dan Copot Pimpinan Lembaga Negara
Mahfud MD Sentil DPR, Pemberhentian Kepala Lembaga Bukan Kewenangan Kalian!
Viral! Herman Khaeron Terima Amplop di Rapat DPR, Begini Klarifikasinya
Unboxing Skincare di DPR! Doktif Sebut Dokter Richard ‘Duta Stiker’
IKN Zonk, Politik Dinasti Jalan Terus, Rudi S Kamri: Masih Percaya Omongan Jokowi?
Sobary Sindir Jokowi, Sebut Ahok Lebih Gentle Hadapi Korupsi Pertamina