India Mulai Mengevaluasi untuk Penerapan Pajak pada Exchanger Crypto yang Beroperasi di India

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 10:15 WIB
Otoritas pajak India dilaporkan meminta data transaksi Exhcanger Crypto untuk penerapan pajak (Unsplash)
Otoritas pajak India dilaporkan meminta data transaksi Exhcanger Crypto untuk penerapan pajak (Unsplash)

Bisnisbandung.com - India menjadi salah satu negara yang serius dalam penerapan pajak untuk transaksi Crypto otleh Exhchanger Crytpo yang beroperasi di negara tersebut.

Baru-baru ini Otoritas pajak India telah meminta Exchanger Crypto untuk melaporkan detail transaksi Crypto yang terjadi di bursa mereka secara detail.

Penerapan pajak Crypto tersebut dikonfirmasi oleh seorang pejabat senior Dewan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung (CBIC) India dikutip tim bisnisbandung.com dari Business Standard.

Baca Juga: Wajib Kalian Tahu! Cara Menjawab Pertanyaan HRD Kenapa Harus Terima Kamu Kerja Diperusahaannya

"Kami mengadakan pertemuan dengan pertukaran crypto tentang masalah luas yang berkaitan dengan kelas aset. Kami telah mencari laporan terperinci tentang berbagai produk crypto yang diperdagangkan dan biaya transaksi masing-masing dan bagaimana mereka dihitung." kata pejabat tersebut

Selain itu, CBIC dilaporkan mengevaluasi kena pajak dari transaksi kripto untuk menentukan apakah pajak barang dan jasa (GST) dapat diterapkan pada mereka. Otoritas pajak juga sedang mengerjakan definisi dan klasifikasi aset Crypto.

Pejabat tersebut menjelaskan bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tentang produk Crypto ini dan bagaimana mereka ditransaksikan, akan mudah untuk menentukan bagaimana GST dapat berlaku untuk mereka dan tarif pajak yang berlaku.

Baca Juga: Berbagai Tempat Wisata di Pangandaran, Cocok Untuk Healing dan Refreshing

Otoritas pajak dikabarkan memberikan Exchanger Crypto deadline hingga akhir bulan November untuk memberikan informasi data transaksi.

Saat ini, GST 18% dikenakan pada layanan yang disediakan oleh Exchanger Crypto.

Pemerintah India mulai mengenakan pajak pendapatan Cryptocurrency sebesar 30% pada bulan April dan pajak 1% yang dipotong pada sumber (TDS) untuk transaksi Crypto mulai berlaku pada bulan Juli.

Baca Juga: Tidak menyangka dan super bangga, berikut deretan nama-nama orang keturunan Indonesia yang menjadi Presiden di

Bulan lalu, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa mereka sedang mengerjakan bagaimana GST dapat diterapkan ke Crypto.

Pemerintah India saat ini sedang mengerjakan kebijakan kripto negara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Bitcoin.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X