Bisnisbandung.com - Dubai telah menjadi salah satu pusat perekonomian Crypto di Dunia saat ini.
Hal tersebut dapat dilihat dari Binance yang merupakan Exchanger Crypto terbesar telah menempatkan kantor pusatnya di Dubai.
Begitu juga dengan berbagai kebijakan pemerintah Dubai seperti adanya rencana membuat kantor pemerintahan dalam Metaverse yang tentunya akan mendukung penggunaan Crypto.
Baca Juga: Pemerintah Dubai Bersiap untuk Membuat Kantor Pemerintahan di Metaverse
Terbaru saat ini regulator aset virtual Dubai, Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), telah meluncurkan pedoman pemasaran dan promosi aset digital yang berlaku untuk entitas mana pun yang menggunakan situs media dan saluran penerbitan yang berbasis di Dubai.
Pedoman tersebut akan memastikan akurasi faktual, secara eksplisit menunjukkan maksud promosi apa pun yang dilakukan tidak akan memberi informasi yang salah kepada warga Dubai.
Menurut laporan Khaleej Times, pedoman tersebut mencerminkan misi regulator untuk menyediakan kerangka hukum yang membawa peluang ekonomi tanpa mengorbankan keamanan pasar.
Sesuai laporan tersebut, pedoman VARA mencakup semua bentuk penjangkauan, komunikasi dan periklanan, termasuk publikasi informasi, pembangunan kesadaran, keterlibatan pelanggan, dan/atau permintaan investor.
Mereka juga mencakup semua aset virtual yang terkait dengan pemasaran oleh entitas mana pun yang menggunakan situs media berbasis di Dubai dan saluran penerbitan yang secara khusus menargetkan pelanggan di Dubai.
“Pedoman lebih lanjut merinci kewajiban VASP berlisensi Dubai (penyedia layanan aset virtual) dan platform periklanan apa pun yang memposisikan konten VA (aset virtual) di saluran media tradisional dan zaman baru untuk pasar Dubai, untuk memastikan akurasi faktual. , secara eksplisit menunjukkan maksud promosi apa pun, dan sama sekali tidak menyesatkan tentang sifat jaminan pengembalian mereka.” tulis laporan tersebut
Pedoman tersebut memastikan Pengguna Mendapatkan Informasi yang Dibutuhkan Sebelum Membuat Keputusan.
Mengomentari pengumuman pedoman periklanan VARA, Kokila Alagh, pendiri Konsultan Hukum KARM mengatakan peraturan akan sangat membantu dalam memastikan bahwa pengguna memiliki informasi yang dibutuhkan sebelum membuat keputusan.
Artikel Terkait
Perekonomian Tengah Tumbuh, India pun Memiliki 115 Juta Investor Crypto
Sapa Masyarakat di Pasar Cicaheum, Presiden Berharap Bansos Digunakan untuk Keperluan Produktif
Satlantas Polres Cimahi: Pelayanan Transisi Cek Fisik Kendaraan R2 dan R4 Pindah ke Gedung BPKB Polres Cimahi
Pemilihan Umum 2024 Tinggal Menghitung Hari Apa Bedanya Pemilu Sekarang dengan Pemilu Pertama?
Aturan Baru Kereta Api, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster