Crypto Exchange Hotbit Menangguhkan Layanan Setelah Penegakan Hukum Membekukan Dananya

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Hotbit, perusahaan pertukaran Cryptocurrency telah tangguhkan perdagangan, setoran dan penarikan (Unsplash)
Hotbit, perusahaan pertukaran Cryptocurrency telah tangguhkan perdagangan, setoran dan penarikan (Unsplash)

Bisnis Bandung - Salah satu perusahaan pertukaran Cryptocurrency yakni Hotbit telah dilakukan pembekuan dana.

Penegakan hukum terhadap perusahaan Cryptocurrency tersebut didasari akibat dugaan pelanggaran hukum pidana.

Dikutip bisnisbandung.com dari news.bitcoin.com (12/8/2022) pertukaran Cryptocurrency Hotbit mengumumkan penangguhan layanannya pada hari Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: LPP Bandung Juara 1 Lomba Yel se Jabar Dalam HDKD Kemenkumham ke 77

Perusahaan menulis:

"Kami menyesal memberi tahu Anda bahwa Hotbit harus menangguhkan fungsi perdagangan, penyetoran, penarikan, dan pendanaan. Waktu yang tepat dari dimulainya kembali tidak dapat ditentukan saat ini."

Pertukaran merinci bahwa alasan penangguhan karena mantan karyawan manajemen diduga melanggar hukum pidana.

Karyawan tersebut meninggalkan Hotbit pada bulan April. Tanpa sepengetahuan bursa, dia terlibat dalam sebuah proyek tahun lalu yang melanggar praktik internal perusahaan, rincian pengumuman itu.

Penegakan hukum telah memanggil sejumlah manajer senior Hotbit sejak akhir Juli.

Mereka saat ini membantu pihak berwenang dalam penyelidikan, tambah bursa, menguraikan:

Selanjutnya, penegak hukum telah membekukan sebagian dana Hotbit, yang membuat Hotbit tidak dapat berjalan secara normal.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Bandung Hari Ini, Film Bullet Train yang dibintangi Brad Pitt Tayang hari kedua

Situs web Hotbit menyatakan bahwa pertukaran tersebut memiliki lebih dari 700.000 pengguna terdaftar dari lebih dari 210 negara.

"Dengan berfokus pada pasar negara berkembang dunia seperti pasar Rusia, Jepang, Korea Selatan, Turki, dan negara-negara Asia Tenggara, Hotbit telah mengumpulkan penggunanya dari Twitter, Telegram, VK, dan Facebook,” detail situs web.

Pertukaran tidak menyediakan layanan untuk pengguna di sejumlah negara, termasuk AS, Cina, Singapura, dan Jepang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: news.bitcoin.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X