Bisnis Bandung - Salah satu perusahaan pertukaran Cryptocurrency yakni Hotbit telah dilakukan pembekuan dana.
Penegakan hukum terhadap perusahaan Cryptocurrency tersebut didasari akibat dugaan pelanggaran hukum pidana.
Dikutip bisnisbandung.com dari news.bitcoin.com (12/8/2022) pertukaran Cryptocurrency Hotbit mengumumkan penangguhan layanannya pada hari Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: LPP Bandung Juara 1 Lomba Yel se Jabar Dalam HDKD Kemenkumham ke 77
Perusahaan menulis:
"Kami menyesal memberi tahu Anda bahwa Hotbit harus menangguhkan fungsi perdagangan, penyetoran, penarikan, dan pendanaan. Waktu yang tepat dari dimulainya kembali tidak dapat ditentukan saat ini."
Pertukaran merinci bahwa alasan penangguhan karena mantan karyawan manajemen diduga melanggar hukum pidana.
Karyawan tersebut meninggalkan Hotbit pada bulan April. Tanpa sepengetahuan bursa, dia terlibat dalam sebuah proyek tahun lalu yang melanggar praktik internal perusahaan, rincian pengumuman itu.
Penegakan hukum telah memanggil sejumlah manajer senior Hotbit sejak akhir Juli.
Mereka saat ini membantu pihak berwenang dalam penyelidikan, tambah bursa, menguraikan:
Artikel Terkait
Uzbekistan Berencana Memblokir Exchanger Crypto Asing yang Tidak Terdaftar di Negaranya
Whale Cardano (ADA) Menjelasan Metode Pendekatan yang Digunakan Untuk Menilai Crypto Cardano
Mike Novogratz Menguraikan Level Kunci untuk Crypto Ethereum saat Terjadi Kenaikan Harga
Investor Crypto Khawatir, SEC Memantau Staking Coinbase Dengan Kerugian Sekitar US$ 1,09 miliar
Co-Founder MakerDAO Mengusulkan Membuang Cadangan USDC $3,5 Miliar untuk ETH
Pendiri Huobi Ingin Menjual Sahamnya Seharga $3 Miliar