Amandemen tersebut akan membuat eksekutif lembaga keuangan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan keuangan, dan mereka dapat dikenai sanksi,
Pihak berwenang percaya undang-undang semacam itu akan membuat eksekutif lebih memperhatikan operasi internal perusahaan.
Selain itu, SJK sedang mempertimbangkan untuk membentuk sektor pengendalian internal sebagai bagian dari standar evaluasi lembaga keuangan. Ini juga dapat meningkatkan kekuatan unit auditnya.***
Artikel Terkait
Penelitian: Pemegang Jangka Panjang (LTH) Memiliki 80 Persen dari Semua Bitcoin
Diprediksi Pasar Obligasi Akan Jatuh Sejak 1788, Robert Kiyosaki Menanti Harga Crypto Bitcoin Lebih Rendah
CEO Binance CZ Menjelaskan Dampak Penjualan Crypto Bitcoin Milik Tesla Q2 2022 untuk Prospek Bitcoin Kedepan