Menurutnya, langkah ini menunjukkan arah baru dalam pengelolaan proyek BUMN yang lebih terstruktur dan efisien.
Dalam pandangannya, pembenahan tata kelola proyek strategis juga semakin diperkuat oleh peran Danantara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN yang baru.
Pemerintah difokuskan sebagai regulator, sedangkan pelaksanaan bisnis berada di tangan pengelola profesional. Skema ini, menurutnya, sejalan dengan praktik bisnis internasional yang lebih transparan dan fleksibel.
Melalui strategi komunikasi yang lebih terbuka dan eksekusi kebijakan yang efektif, David menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk kembali menarik minat investor asing.***
Baca Juga: Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Ditangkap, Negara Alami Kerugian Rp92 Miliar