Menuju Masa Depan yang Berkah: Inilah Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mendorong Perkembangan Ekonomi Syariah

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:30 WIB
Melangkah Bersama Menuju Masa Depan Ekonomi Syariah yang Cerahi  (pixabay/mohammed _ hasan)
Melangkah Bersama Menuju Masa Depan Ekonomi Syariah yang Cerahi (pixabay/mohammed _ hasan)

Bisnisbandung.com - Ekonomi syariah menjadi salah satu sektor yang terus berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Indonesia memainkan peran penting dalam mendukung dan mendorong perkembangan ekonomi syariah di negara ini.

Dengan memadukan prinsip-prinsip Islam dengan kegiatan ekonomi, ekonomi syariah tidak hanya memberikan alternatif bagi masyarakat Muslim dalam bertransaksi, tetapi juga menyediakan potensi pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi negara.

Baca Juga: Giselle Kembali, Akhirnya aespa Tampil Dengan Formasi Lengkap di Lotte Duty Free Family Concert

Berikut ini adalah beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah:

1. Kebijakan Regulasi yang Mendukung

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung perkembangan ekonomi syariah.

Salah satu contohnya adalah pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011.

OJK bertugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan termasuk perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah.

Keberadaan OJK memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku ekonomi syariah serta mendorong pertumbuhan sektor ini.

Baca Juga: Marc Marquez bertemu langsung Dengan Bos Honda usai MotoGP Italia berlangsung akhir pekan lalu

2. Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah

Pemerintah Indonesia juga aktif dalam pengembangan lembaga keuangan syariah.

Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memfasilitasi pertumbuhan bank-bank syariah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X