Selain itu, nasabah juga perlu memperhatikan tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Berikut ini tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023 yang tersedia pada website resmi LPS.
Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum adalah 4.25% untuk simpanan dalam mata uang rupiah dan 2.25% untuk valas.
Baca Juga: Passion Vs Gaji Tinggi. Pahami Keuntungan dan Tantangannya Sebelum Memilih Pekerjaan
LPS juga menjamin simpanan pada BPR dengan tingkat bunga penjaminan sebesar 6.75% untuk simpanan dalam mata uang rupiah.
LPS juga menghimbau kepada nasabah agar bijak dalam menerima cashback dari bank karena hal tersebut juga dapat mempengaruhi status penjaminan dana oleh LPS.
Untuk informasi lebih lengkap, nasabah dapat mengakses website resmi LPS di https://www.lps.go.id.***
Artikel Terkait
Bisnis Bersama Pacar? Berikut Ini Tips Agar Sukses dan Menghindari Konflik di Kemudian Hari
Putus Setelah Membuka Bisnis Bersama Pacar? Bicarakan Hal ini Dengan Mantan Anda.
Generasi Sandwich? Begini Cara Mengatur Keuangan dan Melakukan Investasi
Melesat! PT Elnusa Tbk (ELSA) Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih 248% di Tahun 2022
Baru Kenalan dengan Saham? Ini 7 Perbedaan Trading dan Investasi yang Perlu Anda Ketahui
Harga Emas Bakal Naik, 7 Cara Menabung Emas di Rumah dengan Budget Terbatas dan Konsisten