Diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019, QRIS merupakan standar kode QR nasional yang memungkinkan masyarakat bertransaksi di berbagai merchant menggunakan satu sistem terintegrasi, baik melalui aplikasi perbankan maupun dompet digital.
Sejak pandemi COVID-19, penggunaannya melonjak tajam dan kini telah digunakan oleh lebih dari 26 juta merchant di seluruh Indonesia.
Tak hanya di dalam negeri, QRIS kini telah menembus batas negara.
Sistem ini sudah diterapkan di delapan negara Asia, termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, dan bahkan Uni Emirat Arab, sebagai bagian dari kerja sama pembayaran lintas negara.
Di tengah gempuran kritik internasional, gelombang dukungan domestik terhadap QRIS menunjukkan satu hal: masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya menjaga kedaulatan ekonomi digital.***
Artikel Terkait
Investor dan Para Pembisnis Cemas, Kebijakan-Kebijakan Presiden Prabowo Dinilai Mengkhawatirkan
Perang Tarif Gagal Diredam, Rocky Gerung Ungkap Tatanan Dunia Bisa Berubah
Orang-Orang Kaya Indonesia Marak Pindahkan Uangnya, Psikologis Pasar Bisa Terganggu?
Mantan CEO Binance Tawarkan Saran Kripto Gratis kepada Pemerintah Semua Negara Terkait Regulasi dan Adopsi
Indonesia Tidak Lagi Menarik Untuk Investor Amerika, Karena Terlalu Banyak Hutang ke China?
Heboh! Pengakuan Gibran Tipu Investor eFishery Hingga Capai 300 Juta Dolar