Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB Pandeglang, Pelaku Diduga Ada Kedekatan dengan Pimpinan Cabang

photo author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 15:35 WIB
bank bjb (Tangkapan Layar Instagram @bankbjb)
bank bjb (Tangkapan Layar Instagram @bankbjb)

Bisnisbandung.com - Kasus Fraud kembali terjadi di industri perbankan nasional, kali ini kasus kredit fiktif terjadi di Bank BJB cabang Labuan Pandeglang, Banten.

Pihak kepolisian hingga saat ini telah menyelidiki kasus kredit fiktif di Bank BJB Labuan Pandeglang dan telah menangkap dua orang pelaku.

Dua orang pelaku terduga pelaku yakni TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu bank BJB di Pandeglang telah diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang.

Baca Juga: PDI-P Ungkap Alasan Tak Undang Jokowi ke Rakernas

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

"Kami saat ini masih mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, di Mapolres Pandeglang pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ipda Jefri menjelaskan bahwa pengajuan kredit modal usaha oleh TN didasari oleh hubungan pertemanan yang cukup lama dengan pimpinan cabang bank BJB di Labuan, Banten. TN dan pimpinan bank tersebut diketahui sudah berteman baik sebelum pengajuan kredit dilakukan.

Baca Juga: Potret Lukisan Perdana Raja Charles III Resmi Diungkap Sejak Penobatan Tahun Lalu

"Diduga pimpinan cabang saat itu memiliki hubungan emosional dengan TN, sehingga ketika TN mengajukan pinjaman, permohonannya langsung diterima. Mungkin ada faktor kedekatan pribadi sebelumnya," kata Jefri.

Dalam menjalankan aksinya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri. Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.

"TN berkoordinasi dengan kepala bank BJB Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri.

Akibat tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.

Baca Juga: Harga Jagung Anjlok Drastis Sampai Rp2.500 per Kilo, Petani Menangis Histeris

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan nominal yang sangat besar dan mempengaruhi kredibilitas institusi perbankan di daerah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X