Menjadi Korban BPR Bangkrut, Begini Nasib Tabungan Pedagang Sate di Banyuwangi

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi dana nasabah di BPR Bagong  (pexels/Montera Production   )
Ilustrasi dana nasabah di BPR Bagong  (pexels/Montera Production  )

Pertama, data diri dan daftar simpanan nasabah tersebut harus tercatat pada pembukuan bank sehingga nasabah perlu menyimpan dengan baik semua bukti transaksi perbankan.

Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat penjaminan LPS yang dapat dilihat secara berkala pada website resmi LPS.

Dengan demikian, LPS menghimbau agar nasabah lebih bijak dalam menerima cashback dari bank.

Ketiga, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum atau tindakan yang merugikan dan membahayakan kelangsungan usaha bank.

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang atas Turkmenistan, Erick Thohir Dapat Sambutan Meriah dari Suporter 

Simpanan yang dijamin oleh program penjaminan LPS adalah berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

LPS juga menjamin simpanan nasabah bank yang berdasarkan prinsip syariah. 

Selain itu, nasabah juga perlu mengingat bahwa saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: LPS.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X