Pertama, data diri dan daftar simpanan nasabah tersebut harus tercatat pada pembukuan bank sehingga nasabah perlu menyimpan dengan baik semua bukti transaksi perbankan.
Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat penjaminan LPS yang dapat dilihat secara berkala pada website resmi LPS.
Dengan demikian, LPS menghimbau agar nasabah lebih bijak dalam menerima cashback dari bank.
Ketiga, nasabah tidak melakukan perbuatan melanggar hukum atau tindakan yang merugikan dan membahayakan kelangsungan usaha bank.
Baca Juga: Timnas Indonesia Menang atas Turkmenistan, Erick Thohir Dapat Sambutan Meriah dari Suporter
Simpanan yang dijamin oleh program penjaminan LPS adalah berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS juga menjamin simpanan nasabah bank yang berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, nasabah juga perlu mengingat bahwa saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.***
Artikel Terkait
5 Kripto yang Bisa Menjadi Pilihan Bulan Oktober dan November 2023
Laba PTBA Anjlok di Semester I 2023, Ini Penyebabnya
Mendukung AIPF 2023, BRI Turut Berkontribusi pada Pencapaian Ekonomi Rendah Karbon Pemerintah
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) Bagikan Dividen dengan Yield Diatas Bunga Deposito, Catat Tanggalnya
Saham HOKI Melesat di Tengah Kenaikan Harga Beras. Begini Profil Perusahaan dan Kinerja Bisnisnya
Berkomitmen Untuk Sukseskan Transisi Energi, BRI Salurkan Green Loan Rp79,4 Triliun