Menjadi Korban BPR Bangkrut, Begini Nasib Tabungan Pedagang Sate di Banyuwangi

photo author
- Sabtu, 9 September 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi dana nasabah di BPR Bagong  (pexels/Montera Production   )
Ilustrasi dana nasabah di BPR Bagong  (pexels/Montera Production  )

Bisnisbandung.com - Pada 2 Februari 2023 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga Banyuwangi atau biasa disebut BPR Bagong.

BPR Bagong yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo no 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini menjadi pilihan utama pedagang dan masyarakat sekitar untuk menabung karena minimnya alternatif bank umum di lokasi tersebut.

Siti Nuryatimah (45), pemilik usaha sate dan gulai kambing di Banyuwangi sudah rutin menabung di BPR Bagong selama 10 tahun terakhir.      

Baca Juga: 4 Tips Nonton Konser K-pop Pertama Kali 

Setiap hari, ia menyisihkan uang hasil usahanya mulai dari nominal Rp 100.000 hingga Rp 500.000 untuk tabungan masa depan keluarganya dan keperluan modal usaha.

Namun suatu hari ia mendapati uang tabungannya tidak bisa ditarik lantaran BPR Bagong sedang dalam proses likuidasi.

“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujar Nuryatimah kepada awak media dalam bincang-bincang secara daring di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin, 28 Agustus 2023.

Saat itu Nuryatimah masih memiliki sisa tabungan sekitar Rp 25 juta di BPR Bagong yang masih memenuhi kriteria peraturan penjaminan oleh LPS.

Baca Juga: Fandom Super Land Resmi Dibuka, Braga City Walk Digetarkan Penampilan Musik Perkusi 

Pihak LPS pun memberikan informasi bahwa ia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri.

Prosesnya cukup sederhana, yaitu hanya dengan membawa buku tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian dananya bisa langsung cair.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Bagong, maka selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.

Berikut ini beberapa syarat penjaminan LPS yang perlu diperhatikan oleh nasabah agar dana simpanannya tetap aman.

Baca Juga: Kalahkan Turkmenistan, Timnas Indonesia Sukses Naikkan Peringkat FIFA! Berikut Posisi Barunya 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: LPS.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X