Skor 4 = Kredit Diragukan, yang berarti skor untuk debitur yang menunggak atau tidak bayar cicilan kredit selama 121 s/d 180 hari.
Skor 5 = Kredit Macet, adalah skor untuk para debitur yang tercatat menunggak atau tidak membayar cicilan Kredit lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Harga Cabai Terus Naik, Bank Indonesia Jabar Beri Pesan Untuk Para Ibu Rumah Tangga
Berdasarkan data di atas, Bank tidak menerima pengajuan Kredit yang mendapat skor BI Checking mulai skor 3 sampai 5.
Debitur yang masuk kedalam skor 3 sampai 5 tersebut otomatis akan masuk ke dalam Blacklist Bank manapun di Indonesia.
Jadi pastikan anda mengecek BI Checking terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman ke Bank.(Sukma Ratnafuri)***
Artikel Terkait
Nasabah Tuntut Layanan Bank yang Aman, Mudah dan Cepat
Rekor Vonis Pengadilan Terhadap Koruptor Di Indonesia Pembobol Uang Nasabah Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
Panen Hadiah Simpedes Manjakan Nasabah Berlimpah Hadiahnya Hingga Toyota Avanza
Nubank yang didukung Oleh Warren Buffet Kini Memfasilitasi Trading Crypto untuk 54 Juta Nasabah
Karyawan Busan Bank di Korea Selatan Mencuri 1,4 Miliar Won Dalam Dana Nasabah Untuk Membeli Crypto Bitcoin