Sebelum Ambil Kredit, Kenali BI Checking Terlebih Dahulu, Berikut Cara Cek BI Checking

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Pengecekan BI Checking bertujuan untuk kelancaran proses pengajuan kredit ke bank (unsplash)
Pengecekan BI Checking bertujuan untuk kelancaran proses pengajuan kredit ke bank (unsplash)

Bisnisbandung.com - Netizen ramai-ramai bahas BI Checking di twitter. Pasalnya, seorang pengguna twitter bercerita mengenai pegawai penghasilan tinggi tidak bisa mengajukan Kredit Bank dengan alasan skor BI Checking yang buruk.

Dikutip Bisnisbandung.com dari website resmi Bank Indonesia, BI Checking adalah sebuah layanan informasi untuk para debitur. Informasi ini memudahkan para nasabah dalam proses pengajuan Kredit atau utang-piutang.

Menurut informasi, BI Checking pernah berada di bawah layanan Bank Indonesia yaitu Sistem Informasi Debitur (SID).

Baca Juga: Begini Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menurut Bank Indonesia

Kini pihak OJK telah mengambil alih pengawasan dan menggantikannya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Untuk mengeceknya, debitur bisa datang langsung ke kantor OJK setempat. Pelayanan ini tidak di pungut biaya dan prosesnya cepat.

Sekitar 15 menit hasil skor sudah keluar. Untuk mengecek BI Checking disarankan atas nama pribadi tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: BI Rate dan Fed Rate Kompak Naik, Pilih Sektor Saham ini Supaya Tetap Cuan!

Dari hasil pengecekan akan keluar hasil skor yang menyatakan debitur layak mendapat pengajuan utang-piutang atau tidak.

Berikut tingkatan skor penilaiannya

Skor 1 = Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya hingga lunas, tidak menunggak sama sekali.

Skor 2 = Kredit dalam Perhatian Khusus, adalah skor untuk catatan debitur yang menunggak atau tidak membayar cicilan selama 1 s/d 90 hari.

Baca Juga: Bank Indonesia Mengendalikan Inflasi, Stabilisasi Nulai Tukar Rupiah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Skor 3 = Kredit Tidak Lancar, adalah skor untuk para debitur yang menunggak atau tidak membayar cicilan Kredit selama 91 s/d 120 hari.

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X