Bisnisbandung.com - Bareskrim Polri berhasil meringkus lima orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, modus tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni menjanjikan kepada calon korbannya untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Baca Juga: Tarif Parkir Ilegal ?! Ini Tanggapan Dishub Kota Bandung
Para korban warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diiming-imingi para tersangka mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing serta operator komputer dinegara Kamboja dengan gaji tinggi.
“Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, modus tersangka yakni dengan cara menawarkan, mengiming-imingi atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri, yaitu ke negara Kamboja melalui media sosial ataupun secara langsung, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi,” kata Djuhandani dalam konferensi pers.
Baca Juga: Tidak Tinggal Diam, Maher Zain Terjun Langsung Ke Lokasi Gempa Turki dan Bagikan Makanan
Namun faktanya, para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji atau iming - iming tersangka.
Alih-alih mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik atau costumer service, para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming judi online.
“Pada faktanya para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,” katanya.
Baca Juga: Breaking News! Setelah Persidangan Panjang, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Selain meringkus lima tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi dan waktu berbeda, Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
Barang bukti tersebut, antara lain 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, empat lembar print out Kamboja Tour New Year, dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshoot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, empat lembar print out rekening koran Bank BCA.
Selain itu, Bareskrim Polri pun turut menyita akta pendirian PT Pena Bakti Internasional, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara.
Baca Juga: Groundbreaking Green Smelter PT Vale. Pabrik Nikel Pertama dengan Sumber Energi Gas Alam