Bareskrim Polri Bekuk 5 Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Internasional

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:30 WIB
Bareskrim Polri Bekuk 5 Tersangka Perdagangn Orang Jaringan Internasional (dok. web divisi humas polri)
Bareskrim Polri Bekuk 5 Tersangka Perdagangn Orang Jaringan Internasional (dok. web divisi humas polri)

“Cap stempel inilah yang digunakan untuk meyakinkan sebagai untuk pengurusan visa. Jadi para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ungkapnya.

Penangkapan tiga tersangka pertama ditangkap pada bulan September 2022 silam dan memiliki peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.

Sedangkan dua tersangka lainnya, ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.

Baca Juga: Data Sementara 4 Orang Meninggal Akibat Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Mengguncang Jayapura

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: web divisi humas polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB
X