"Jika dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," ujarnya.
Oleh karena itu, Apindo meminta Gubernur Jabar mencabut Kepgub Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jabar, karena tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jabar.
Apindo Jabar pun mengancam, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mencabut SK tersebut.
Baca Juga: Penuhi Komitmen, PT GeoDipa Selesaikan Pelepasan Hak 29 Bidang Lahan Kompensasi dan Penyaluran Dana
Ning Wahyu pun mengimbau agar perusahaan yang ada di Jabar segera menyusun Struktur dan Skala Upah dengan berpedoman pada Permenaker No. 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur No. 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit.
"Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif," pungkasnya.***