Baca Juga: Waspada! Berikut Bahaya Pinjaman Online, bikin Kecanduan Berhutang dan Menghanguskan Penghasilan!
4. Jangka waktu pelunasan singkat
Kebanyakan jangka waktu pelunasan dengan singkat dan tidak sesuai kesepakatan atau aturan tersebut.
5. Meminta akses data pribadi
Dalam situs pinjol ilegal mereka akan meminta data akses pribadi seperti kontak, foto,video dan lokasi serta sejumlah data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal dalam melunasi tagihan.
6. Melakukan penagihan yang tidak beretika
Hal yang perlu membedakan ialah cara melakukan penagihan dengan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Tidak memiliki layanan pengaduan identitas kantor yang jelas
Tentu hal ini yang harus dipahami dan diteliti, tidak memiliki identitas kantor yang jelas baik nama kantor, lokasi dan identitas lainnya.
Tentu kamu harus mewaspadai dan teliti pada ciri-ciri diatas agar tidak terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal ini.
Adapun tips yang bisa kamu pakai untuk menghindari pinjaman online atau pinjol ilegal di bawah ini.
1. Tidak mengklik atau menghubungi tautan
Kamu juga harus berhati-hati dalam mengklik layanan tautan yang mungkin kamu belum tahu atau yang terdapat tautan di iklan suatu website atau aplikasi obrolan seperti wa/sms yang menawarkan suatu pinjaman.
2. Jangan mudah tergoda dengan penawaran pinjol ilegal tersebut
Tentu kamu harus cermat dalam mengambil keputusan agar tidak mudah tergoda oleh penawaran pinjol ilegal tersebut dan harus berpikir dulu apakah ini akan rugi atau untung.
3. Segera hapus nomor kontak yang menawarkan pinjol
Jika menerima tawaran lewat sms/wa tentang pinjol, segera hapus kontak dan blokir nomor tersebut.
4. Cek legalitas perusahaan
Kamu perlu cermat perusahaan apa yang menawarkan kamu pada pinjaman online (pinjol), jika tidak ada nama perusahaan ya hati-hati apabila itu pinjaman online.
5. Pinjamlah sesuai kebutuhan
Cobalah untuk meminjam sesuai kebutuhan dan mampu melunasi pinjaman yang ada.
Itulah tips-tips diatas dan ciri-ciri yang bisa kamu pelajari dan pahami, bahwasanya kita harus berhati-hati dan cermat agar tidak kena penipuan secara ilegal yang akan merugikan diri sendiri.***
Artikel Terkait
Tokomodal Salurkan Pinjaman Rp 134 Miliar
Pinjaman Online: Untung Atau Buntung
YLKI : Pengawasan Masih Lemah Pinjaman Online Masuk Besar Pengaduan
SMS Pinjaman Online Mengganggu Dan Meresahkan
Calon Nasabah Bisa Memilih Pinjaman Pendanaan Konvensional Atau Syariah
Kamrussamad : Pemerintah Menambah Utang Dana Pinjaman Jangan Dikorupsi